Info/Artikel
Membeli rumah merupakan salah satu keputusan besar yang melibatkan banyak pertimbangan, salah satu diantaranya masalah legalitas. Aspek legalitas rumah atau properti menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa rumah atau properti yang Anda beli tidak bermasalah di kemudian hari.
Transaksi jual beli rumah atau properti merupakan salah satu jenis traksasi jual beli yang mempunyai resiko cukup tinggi, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati dan prudent. Beberapa resiko yang muncul dalam transaksi jual beli tanah atau properti, antara lain :
1. Status kepemilikan tanah,
2. Masalah perpajakan,
3. Kesesuaian status kawasan dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),
4. Ada/tidaknya sengketa lahan,
5. Kelengkapan dokumen tanah, dll
Kehati-hatian dalam melalukan proses jual beli rumah atau properti akan menjamin keamanan investasi atau paling tidak akan meminimalisasi resiko timbulnya masalah dikemudian hari. Dengan legalitas yang jelas, nilai investasi Anda akan terjaga dan bahkan dapat meningkat seiring dengan berjalannya waktu.
Sebelum melakukan transaksi, ada beberapa dokumen legalitas tanah atau properti yang perlu Anda cek, antara lain :
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dokumen Sertifikat Hak Milik adalah dokumen paling penting yang menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah atau rumah atau properti. SHM merupakan jenis sertifikat yang paling kuat di mata hukum, karena memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu. Pastikan tanah atau rumah atau properti yang ingin Anda beli sudah memiliki dokumen SHM atas nama penjual, dan tidak ada sengketa atau masalah lain terkait kepemilikan.
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dokumen IMB merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai izin untuk membangun rumah atau bangunan. IMB akan memberi kepastian bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan peruntukan lahan dan sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebelum membeli rumah, cek keaslian dan keberadaan dokunen IMB agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti pembongkaran paksa.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Jika rumah yang Anda beli berdiri di atas lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), penting untuk memahami bahwa status SHGB hanya memberikan hak penggunaan atas tanah selama jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun). Setelah masa berlaku SHGB habis, Anda harus memperpanjang hak guna bangunan atau mengubahnya menjadi SHM. Pastikan juga status SHGB tersebut tidak sedang dalam masa sengketa atau dalam proses perpanjangan.
4. Surat Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)
Dokumen SIPPT merupakan izin yang diberikan kepada developer oleh pemerintah daerah untuk mengubah peruntukan tanah dari lahan kosong menjadi lahan untuk perumahan. Dokumen SIPPT ini menunjukkan bahwa lahan yang digunakan untuk membangun perumahan sudah sesuai dengan peruntukannya. Pastikan developer memiliki SIPPT yang sah dan sesuai dengan proyek perumahan yang ditawarkan.
5. Akta Jual Beli (AJB).
Dokumen AJB adalah dokumen yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris pada saat melakukan transaksi jual beli tanah atau properti. Dokumen AJB menjadi bukti sah atas proses jual beli yang dilakukan, sebagai dasar untuk pengurusan proses balik nama sertifikat. Penting untuk memastikan bahwa Dokumen AJB diterbitkan oleh PPAT arau Notaris yang resmi, berijin dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pastikan bahwa pajak PBB rumah atau properti yang akan dibeli sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya. Pajak PBB merupakan salah satu kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah atau properti. Silahkan dicek juga status pembayaran PBB 5-10 tahun terakhir untuk memastikan tidak ada tunggakan yang nantinya menjadi beban Anda sebagai pembeli baru.
7. Resiko Tanah Sengketa atau Area Kawasan Hijau.
Selain 6 dokumen legalitas perumahan di atas, hal penting juga untuk memastikan bahwa tanah atau properti yang Anda beli bebas dari sengketa. caranya dengan pengecekan riwayat kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau konsultasi dengan notaris yang percaya. Perhatikan juga status lahan apakah termasuk kawasan hijau atau tidak, karena tanah di kawasan hijau biasanya tidak boleh digunakan untuk mendirinkan bangunan.
Dengan memahami aspek legalitas tanah atau properti ini, kami berharap dapat membantu Anda dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau properti yang lain dan dapat menghindarkan Anda dari masalah hukum di kemudian hari serta memastikan bahwa investasi Anda aman dan menguntungkan. Jika Anda kesulitan melakukan pengecekan dalam melakukan pengecekan dokunen-dokumen legalitas tanah atau properti seperti disebutkan diatas maka dapat meminta bantuan Notaris yang Anda percaya, atau Anda dapat membeli tanah atau properti lewat bantuan jasa dari Agen Properti. Seorang Agen Properti biasanya akan melakukan pengecekan dokumen lebih dulu sebelum menjualnya.
Sebagai referensi Anda dalam menjual dan membeli properti di Bogor dan Depok, Anda dapat menghubungi Diplines Bogor Properti, Agen Properti khusus wilayah Bogor dan Depok.
Mau cari properti di wilayah Bogor & Depok? KLIK DISINI
Mau menjual atau menyewakan properti Anda dengan cepat? KLIK DISINI
Mau diskusi dengan kami? KLIK DISINI