Info/Artikel
Sengketa kepemilikan tanah merupakan permasalahan yang sering terjadi. Sumber masalahnya adalah merasa saling mengklaim memiliki tanah yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah.
Mereka saling mengadu keaslian dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan. Tidak sedikit kasus sengketa kepemilikan tanah ini harus diselesaikan melalui sidang pengadilan. Kalau kasus sengketa tanah sudah sampai ke pengadilan maka prosesnya akan berlangsung lama dan status tanah menjadi ngambang sampai terbitnya keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Semoga tanah yang kita miliki tidak sengketa dan memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Sebagai referensi dan menambah wawasan tentang dokumen kepemilikan tanah, mari kita bahas tentang macam-macam dokumen kepemilikan tanah. Karena memiliki dokumen sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.
Disini kita akan membahas tentang sertifikat tanah, yaitu merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Ada beberapa jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Kita perlu memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya masing-masing.
Berikut beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu kita ketahui antara lain :
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
4. Hak Pakai
5. Patok D
6. Letter C
7. Surat Girik
Berikut ini penjelasan singkat dari masing-masing jenis dokumen kepemilikan tanah seperti yang disebutkan diatas.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah. Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi tanah, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.
2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan. HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun. HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan. Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.
4. Hak Pakai
Pengertian Hak Pakai seperti yang disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960, hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa :
1. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
2. Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
3. Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
4. Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
5. Perjanjian pemberian hak antara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.
6. Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayara atau pemberian jasa apapun.
7. Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
5. Petok D
Disebut juga dengan Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik. Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.
6. Letter C
Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan. Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.
7. Surat Girik
Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik. Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali. Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.
Dari penjelasan singkat diatas kami harap dapat menjadi referensi bagi Anda tentang jenis-jenis dokumen kepemilikan tanah. Jika Anda mempunyai tanah, silahkan diperiksa kembali status dokumen kepemilikannya. Dan pastikan tanah yang Anda miliki tidak dalam status sengketa kepemilikan. Semoga bermanfaat dan sukses untuk Anda.
Mau cari properti di wilayah Bogor & Depok? KLIK DISINI
Mau menjual atau menyewakan properti Anda dengan cepat? KLIK DISINI
Mau diskusi dengan kami? KLIK DISINI