Info/Artikel
Properti lelang adalah properti yang ditawarkan kreditur (kebanyakan dari bank) karena pemiliknya (debitur) gagal melunasi pinjaman atau tak sanggup membayar pinjamannya. Jumlah dari properti lelang ini sangat terbatas karena sumbernya juga terbatas yaitu dari debitur bank yang gagal bayar (bad debt) dan rata-rata jumlahnya kurang dari 5% dari jumlah debitur.
Untuk melunasi pinjaman yang sudah tidak bisa tertagih ini maka pihak bank akan menjual properti yang dijaminkan. Agar cepat terjual maka properti yang dijaminkan dilakukan penyitaan dan akan dijual lebih murah dari harga pasaran. Oleh sebab itu salah satu keuntungan dari membeli properti lelang adalah harganya yang murah.
Dalam melelang properti yang disita, biasanya bank akan menawarkan atau menunjuk sebuah perusahaan investasi untuk membelinya atau menawarkan langsung ke masyarakat umum. Perusahaan investasi tersebut akan diberikan komisi atau margin tertentu sesuai kesepakatan jika berhasil menjualnya dengan harga penawaran sesuai yang ditentukan oleh pihak bank selaku kreditor. Target harga jual properti lelang tersebut adalah sesuai dengan besarnya sisa hutang yang belum terbayarkan (tertunggak).
Pihak perusahaan invesment ini kemudian meminta ke pihak lain yang menjadi mitra kerjanya dalam menjual properti lelang secara umum. Para mitra kerja juga akan mendapatkan komisi jika berhasil menjualnya.
Informasi tentang produk lelang ini sangat terbatas. Jumlah mitra kerja perusahaan investasi tersebut juga terbatas. Oleh sebab itu untuk mendapatkan informasi jenis produk lelangnya maka carilah perusahaan atau individu yang menjadi mitra perusahaan investasi tersebut.
Bogor Properti adalah salah satu mitra yang menjalin kerja sama untuk menjual dan menyebarluaskan tentang adanya properti lelang. Oleh sebab itu jika Anda ingin membeli properti lelang segera hubungi Bogor Properti.
Mau cari properti di wilayah Bogor & Depok? KLIK DISINI
Mau menjual atau menyewakan properti Anda? KLIK DISINI
Mau diskusi dengan kami? KLIK DISINI