Info/Artikel
Jika berminat membeli properti dengan metode lelang maka Anda bisa menghubungi dan minta dibantu oleh orang atau badan usaha yang menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelola aset properti lelang.
Beberapa kewenangan yang diberikan pada badan usaha dari perusahaan pengelola aset properti lelang antara lain:
1. Diberi data properti yang dilepas/dijual secara lelang
2. Menawarkan listing properti lelang
3. Memberi saran kepada peminat berkaitan dengan pemilihan listing properti yang dilelang
4. Mewakili peminat properti lelang untuk membantu membuat surat peminatan serius (LoI) ke perusahaan pengelola aset properti lelang
5. Membantu proses lelang dari awal sampai selesai
Setelah peminat menentukan pilihan listing properti lelang, maka badan usaha yang bekerja sama dengan perusahaan pengelola aset properti lelang tersebut akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengajukan surat peminatan (LoI) ke perusahaan pengelola aset properti lelang
2. Meeting (offline atau online) dengan pihak perusahaan pengelola aset properti lelang untuk mendapatkan penjelasan secara lebih detail tentang properti yang akan dibeli secara lelang
3. Mendapat konfirmasi tentang proses pembeliannya, apakah dapat dibeli langsung melalui proses AJB atau melalui proses lelang
Jika proses pembeliannya melalui proses lelang, maka berikut tahapan prosedur proses lelangnya:
1. Mengajukan penawaran harga terhadap obyek properti yang akan dilelang. Jika harga penawaran dinyatakan “masuk” oleh perusahaan pengelola aset properti lelang maka akan didaftarkan untuk mengikuti lelang. Setelah itu akan keluar penetapan tanggal pelaksanaan lelang dan calon pembeli akan diinfokan kapan lelang dilaksanakan
2. Tahapan lelang ada 2 (dua) yaitu Lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan Lelang Eksekusi
3. Syarat peserta yang mengikuti Lelang KPKNL wajib menyetor (transfer) dana ke KPKNL sebesar 20-60% dari batas atau limit harga yang terbentuk. Waktu penyetoran dana ± 2 minggu sebelum tanggal pelaksanaan lelang
4. Pada saat lelang berlangsung maka peserta lelang (calon pembeli) yang sudah menyetor dana deposit ke KPKNL akan memasukkan penawaran harga lagi (nge-bid harga). Jika peserta lelang yang sudah menyetor dana deposit tidak melakukan penawaran harga maka akan dianggap tidak paham dan deposit akan kembali 100% (1 hari setelah terlaksana lelang). Jika peserta lelang lebih dari 2 peserta dan nilai penawarannya lebih rendah dari yang diajukan peserta pertama maka peserta ini dinyatakan kalah dan dana deposit akan kembali 100% juga. Peserta lelang yang dinyatakan menjadi pemenang akan diberi waktu 5 x 24 jam atau 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan pembayaran. Jika peserta pemenang lelang tidak melunasi pembayaran maka 20% dana deposit dinyatakan hangus oleh KPKNL (kembali ke kas negara)
5. Jika obyek lelang sudah ada pemenangnya dan masih dikuasai oleh debitur atau pemilik atau pihak ketiga maka pemenang lelang yang akan melakukan pengosongan. Dari perusahaan pengelola aset properti lelang akan memediasi dan menjembatani untuk dipertemukan dengan balai lelang rekanan yang sudah bekerja sama dengan pengelola aset properti lelang untuk menangangi kasus ini, yaitu pengosongan aset properti lelang yang sudah ada pemenangnya
6. Selain membayar harga beli propertinya, pemenang lelang juga dikenakan biaya administrasi sebesar 7% dari harga lelangnya
7. Setelah semua pembayaran sudah dilakukan maka akan dilakukan proses pengalihan penguasaan jaminan aset ke pemenang lelang
8. Proses balik nama kepemilikan aset obyek lelang dilakukan sendiri oleh pemenang lelang
9. Penunjukan notaris dapat dilakukan sendiri oleh pemenang lelang atau dibantu dari notaris yang direferensikan oleh perusahaan pengelola aset properti lelang
Anda tertarik untuk kami bantu membeli properti lelang? Segera hubungi Diplines Bogor Property.
Sukses untuk Anda semua.
Mau cari properti di wilayah Bogor & Depok? KLIK DISINI
Mau menjual atau menyewakan properti Anda dengan cepat? KLIK DISINI
Mau diskusi dengan kami? KLIK DISINI